PEDOMAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Cakar 4 Pilar dalam melaksanakan pekerjaan mengacu pada perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan di
ketinggian.
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan
Kerja
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakeraan NO. KEP.
45/DJPPK/IX/2008; Tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja
Pada Ketinggian dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access)