• admin@cakarpilar.com
  • 08157755998
PEDOMAN PELAKSANAAN PEKERJAAN Cakar 4 Pilar dalam melaksanakan pekerjaan mengacu pada perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan di ketinggian.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakeraan NO. KEP. 45/DJPPK/IX/2008; Tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja Pada Ketinggian dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access)